NarasiTimur
Beranda Publik Pj Sekda Malut Langgar Netralitas ASN, Dokumennya “OTW” BKN

Pj Sekda Malut Langgar Netralitas ASN, Dokumennya “OTW” BKN

Abubakar Abdullah (Ist/narasitimur)

Narasitimur – Dugaan pelanggaraan pemilu yang melibatkan Pj Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah, telah di-pelno-kan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut.

Bawaslu juga segera meneruskan hasil penanganan dugaan kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan sudah menyiapkan dokumennya untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Hal ini disampaikan, sesuai dengan keterangan Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Devisi Penanganan dan Data, Sumitro Muhammadiyah. Selasa, (3/12/2024)

Lebih lanjut, Sumitro menegaskan, bahwa pihaknya memastikan akan mempercepat kasus tersebut.

“Jadi kami akan percepat prosesnya. Dan pasti cepat karena sekarang kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran ASN ini sudah bisa disampaikan melalui aplikasi SBT (Sistem Berbagi Terintegrasi),” ujar Sumitro.

Sebelumnya, Pj Sekda Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah diduga terlibat kampanye politik di media sosial (medsos) melalui sebuah pesan foto pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4 yakni Sherly-Sarbin di grup Whatsapp

Sehingga, Ia dinilai telah melanggar netralitasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan