NarasiTimur
Beranda Publik Pemprov Maluku Utara Duduki Peringkat Kedua Terendah Soal Keterbukaan Informasi Publik

Pemprov Maluku Utara Duduki Peringkat Kedua Terendah Soal Keterbukaan Informasi Publik

Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Pemerintah Provinsi Maluku Utara termasuk kategori tidak informatif, dalam keterbukaan informasi publik. Maluku Utara masuk peringkat kedua terendah di Indonesia dengan nilai 37,84 persen. Angka tersebut, jauh dibandingkan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai 98,52 persen.

Penilaian diambil dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024, berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) Nomor: 52/KEP/KIP/XII/2024 yang ditetapkan pada 11 Desember 2024.

Penilaian merujuk pada hasil evaluasi yang dilakukan dengan prinsip terukur, obyektif, akuntabel, dan transparan. Maluku Utara berada di bawah standar yang diharapkan. Hasil evaluasi mencakup tujuh kategori badan publik, yang masing-masing diukur berdasarkan tolak ukur yang ketat.

Proses evaluasi ini melibatkan beberapa indikator penting, seperti aksesibilitas informasi, kualitas layanan informasi, responsivitas terhadap permintaan informasi, transparansi pengelolaan informasi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Ketua KIP RI, Donny Yoesgiantoro, menyatakan bahwa hasil evaluasi tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

“Keputusan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan kewenangan Komisi Informasi Pusat,” tegas Donny. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan