Bawaslu Kota Ternate Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK

Narasitimur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate tengah mempersiapkan berbagai data pendukung untuk menghadapi potensi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data-data penting yang kemungkinan akan diminta dalam proses sidang.
“Kami sudah menyiapkan data-data yang mungkin akan dimohonkan oleh pemohon,” ujar Kifli saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).
Bawaslu juga telah menyusun laporan pengawasan pemilu terkait gugatan yang terdaftar di MK.
Mengacu pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, agenda sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 8 Januari 2025.
Setelah itu, sidang lanjutan akan berlangsung mulai 16 Januari hingga 3 Februari 2025 dengan agenda pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Pada periode 17 Januari hingga 4 Februari 2025, MK juga akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Sidang akan berlanjut dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 3–6 Maret 2025 untuk membahas hasil pemeriksaan lanjutan sebelum mengambil putusan akhir. Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada 7–11 Maret 2025.
Bawaslu Kota Ternate memastikan seluruh persiapan dilakukan dengan matang untuk menghadapi proses hukum tersebut sesuai tahapan yang telah ditetapkan MK. (*)