Tarif Motor Kayu Rum-Ternate Naik, Kadishub: Itu Melanggar Aturan

Narasitimur – Tarif motor kayu rute Rum-Bastiong Ternate naik. Kenaikan tarif itu, diduga dilakukan sepihak oleh para motoris motor kayu yang berada di bawah KUD Sadar Tidore.
Salah satu pengguna jasa motor kayu, Wati kepada narasitimur.id mengaku, tidak tahu soal kenaikan tarif. Ia pun baru tahu, setelah tiba di pelabuhan lantaran melihat spanduk yang tertulis pemberitahuan tarif motor kayu, dengan dua kategori.
Seperti yang terlihat di tempat antrian kendaraan roda dua, pada Selasa (7/1/2025) terdapat sebuah spanduk pemberitahuan tarif motor kayu yang terbagi berdasarkan ukuran kendaraan.
Untuk motor Kawasaki, N-Max, Byson dan motor besar lainnya dibandrol Rp50.000 l, sementara motor Jupiter, Scoopy, Mio dan motor ukuran kecil lainnya dikenakan tarif Rp40.000 per motor.
“Minimal dorang harus kase tahu torang dulu kayak sosialisasi baru kase nae harga. Macam bagini kan torang pe doi yang pas-pasan bagimana? Tiba-tiba torang baca so ada spanduk harga so nae,” keluh Wati.
Rahmat Jafar yang juga sebagai pedangan keliling merasa kenaikan harga tarif motor kayu, terlalu mahal. “Saya setiap hari bolak-balik Ternate-Tidore dan sebaliknya. Kalau dalam sehari saja biasa Rp60.000 berarti ini jadi Rp80.000 dalam sehari, jualan saya juga belum tentu laku kan,” ungkap Rahmat.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Tidore, Didi Marsaid saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya sama sekali tidak mengeluarkan perintah ataupun arahan terkait kenaikan tarif motor kayu ataupun speedboat.
“Saya tadi sudah ke lokasi dan saya juga sudah sampaikan untuk tarif, harus dibahas lagi. Kalau hari ini tarifnya naik, itu bukan perintah dari Dishub,” tegas Didi.
Ia menegaskan, tarif motor kayu tidak bisa dinaikan secara sepihak, karena bicara soal tarif, kata dia, harus mengacu pada regulasi. “Ini kan dorang (motoris) so tara dapa minyak tanah, jadi dapat petralite tapi dapatnya di pengecer dengan harga yang mungkin tinggi dari minyak tanah sehingga dorang kase naik tarif. Tapi saya bilang itu tidak boleh, itu melanggar,” pungkas Didi.
“Dalam SK gubernur tidak menetapkan tarif angkutan roda dua pada penyeberangan kapal tradisional, yang ada hanya penetapan tarif untuk penumpang orang. Jadi saya mau ambil sikap tegas, kalau kenaikan pada penumpang orang. Kalau pada kendaraan roda dua, itu dasar hukum apa yang digunakan,” sambungnya mengakhiri. (*)