Karantina Malut Sita Daging Babi dan Unggas di Pelabuhan Ternate

Narasitimur – Petugas Karantina Maluku Utara
kembali menemukan daging babi dan unggas tanpa dokumen resmi saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Ahmad Yani dan Bastiong pada Selasa (28/01/2025).
Penemuan ini dilakukan saat patroli rutin di tengah masa libur nasional.
Dalam pemeriksaan terhadap KM. Al Sudais asal Manado di Pelabuhan Ahmad Yani, petugas mencurigai sebuah boks titipan.
Setelah diperiksa, ditemukan 19,80 kg daging babi tanpa dokumen karantina yang disembunyikan di area penitipan alat angkut.
Komoditas tersebut langsung ditahan oleh petugas.
Di tempat berbeda, di Pelabuhan Penyebrangan Bastiong, petugas juga menemukan dua ekor ayam dewasa yang disembunyikan di dalam truk di kapal KMP. Portlink VIII.
Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan, menjelaskan bahwa unggas dewasa dilarang masuk ke wilayah Maluku Utara berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2007 terkait pengendalian lalu lintas unggas.
“Tindakan ini adalah upaya untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Demam Babi Afrika (ASF) ke wilayah Maluku Utara yang saat ini masih menjadi zona hijau,” ujar Willy.
Hal ini sesuai dengan surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia No. 38 Tahun 2025, yang mengatur tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Karantina Maluku Utara mengimbau masyarakat agar memastikan semua komoditas hewan, ikan, tumbuhan, serta produknya memiliki dokumen resmi sebelum dilalulintaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan,” tambahnya. (*)