2 Tersangka Dugaan Korupsi Seragam Linmas Diserahkan ke Kejari Halmahera Barat

Narasitimur – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Halmahera Barat resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi, pengadaan seragam Linmas Pemkab Halbar tahun 2014 ke Kejaksaan Negeri Halbar pada Selasa (4/2/2025).
Dua tersangka berinisial AA alias M yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat Korpri Pemkab Halbar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan M alias O selaku penyedia.
Pengadaan pakaian Linmas sebesar Rp993,4 juta yang bersumber dari APBD Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2014.
Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp576,5 juta.
“Perkara ini adalah tunggakan dari 2014. Penyidikan dilakukan sejak 2015, namun hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP baru keluar pada Agustus 2016,” kata Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu.
Ia menjelaskan, pada Januari hingga Februari 2016, Sekretariat Korpri Pemkab Halbar sempat membagikan sisa kain seragam Linmas kepada ASN, termasuk guru dan tenaga kesehatan, yang sebelumnya belum menerima.
Meski begitu, distribusi ini tidak tercakup dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP.
“Berita acara penerimaan kain pakaian dinas 2016 itu sudah dikantongi oleh penyidik. Kain tersebut dibagikan ke guru-guru di sekolah maupun para tenaga kesehatan puskesmas dan lain sebagainya,” ujar Erlichson.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)