NarasiTimur
Beranda Publik Karantina Malut Gagalkan Penyelundupan Ratusan Reptil Dilindungi di Pelabuhan Ternate

Karantina Malut Gagalkan Penyelundupan Ratusan Reptil Dilindungi di Pelabuhan Ternate

Petugas Karantina Malut Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar di KM Sinabung (Ist/Narasitimur)

Narasitimur – Upaya penyelundupan ratusan reptil langka kembali digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara.

Petugas menemukan satwa liar tersebut di atas KM Sinabung saat kapal itu transit di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, dalam perjalanan menuju Surabaya.

Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan, menjelaskan bahwa penemuan ini terjadi dalam pemeriksaan rutin terhadap kapal yang singgah di pelabuhan.

“Kami menemukan sejumlah reptil yang tidak disertai dokumen karantina maupun izin resmi. Satwa-satwa ini langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (8/3/2025).

Menurut Willy, pengawasan ketat terhadap peredaran satwa liar merupakan bagian dari tugas Barantin dalam menjaga kelestarian hayati.

“Tindakan ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelasnya.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Alma Salim Religa, memaparkan bahwa total reptil yang diamankan berjumlah 243 ekor. Satwa tersebut terdiri dari berbagai jenis biawak dan ular, termasuk spesies endemik Papua yang dilindungi.

“Sebagian besar reptil ini ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan. Sekitar 40 persen di antaranya telah mati akibat penyimpanan yang tidak layak. Mereka terhimpit dalam wadah kain yang sempit dan basah,” ungkap Alma.

Beberapa spesies yang ditemukan antara lain biawak papua (Varanus salvadorii), biawak pohon tutul biru (Varanus macraei), biawak pohon hijau (Varanus prasinus), sanca permata (Morelia amethistina), boa tanah (Candoia paulsoni), kadal pensil burton (Lialis burtonis), serta sanca cokelat (Leiophyton albertisii).

Sementara itu, biawak maluku (Varanus indicus) dan sanca hijau (Morelia viridis) masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018.

“Informasi mengenai keberadaan satwa ini pertama kali kami dapatkan dari manajemen kapal. Kami segera bertindak untuk mencegah satwa-satwa ini keluar dari Maluku Utara,” tambah Alma.

Hingga saat ini, identitas pemilik satwa ilegal tersebut masih dalam penyelidikan.

Setelah dilakukan penahanan dan pemeriksaan kesehatan, seluruh reptil yang masih hidup telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, untuk proses lebih lanjut.

“Kami akan terus memperketat pengawasan guna mencegah penyelundupan satwa liar yang dapat mengancam ekosistem dan kelestarian spesies,” tegas Willy. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan