Julius Marau Ditetapkan sebagai Sekda Halmahera Barat

Narasitimur – Panitia seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) mengumumkan hasil akhir seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Pengumuman ini berdasarkan surat Bupati Halmahera Barat nomor 800/736/III/2025 tentang penetapan hasil akhir seleksi terbuka JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Keputusan tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Maluku Utara tertanggal 24 Maret 2025 dengan nomor 800.1.3.1/15/III/2025, yang menyetujui hasil seleksi terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Dalam surat itu, Julius Marau disetujui untuk diangkat dan dilantik sebagai Sekda Halmahera Barat sesuai hasil seleksi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Halmahera Barat, Fransiska Renjaan, menyampaikan bahwa pelantikan masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri.
“Iya, terkait kepastian waktu atau jadwal pelantikan Sekda, masih menunggu surat izin dari Mendagri,” ujarnya, senin (25/3/2025).
Fransiska menjelaskan, izin pelantikan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.
Ia menambahkan, aturan turunan dari undang-undang tersebut juga tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu enam bulan setelah pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, aturan terkait juga tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (4) serta Pasal 162 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah. (*)