NarasiTimur
Beranda Hukum Terlilit Utang, Oknum Lurah di Ternate Jadi Tersangka Kasus Pencurian HP

Terlilit Utang, Oknum Lurah di Ternate Jadi Tersangka Kasus Pencurian HP

Konferensi Pers Polres Ternate (Ist/Narasitimur)

Narasitimur – Polres Ternate menetapkan seorang lurah berinisial RA sebagai tersangka kasus pencurian 11 unit ponsel milik warga. RA merupakan lurah aktif di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkapkan, aksi RA terekam kamera pengawas (CCTV) dan pelaku kemudian ditangkap oleh tim Resmob Macan Gamalama yang dibantu oleh Resmob Polda Maluku Utara. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi yang masuk pada 18 April 2025.

Dijelaskan, aksi pencurian dilakukan RA pada Kamis sore, 17 April 2025, di kawasan Perikanan, Kelurahan Mangga Dua. Pelaku datang dengan sepeda motor dan mencoba membuka bagasi motor yang terparkir menggunakan kunci sepeda motornya sendiri. Setelah beberapa kali percobaan, pelaku berhasil membuka bagasi motor ketiga dan mengambil tiga unit handphone di dalamnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan tambahan 8 unit handphone lainnya. Saat ini, total barang bukti yang diamankan berjumlah 11 unit ponsel dan 2 kunci motor milik pelaku. Polisi masih melakukan pengembangan karena belum semua pemilik ponsel diketahui.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp15,55 juta. RA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Ini bukan pertama kalinya. Dari hasil penyidikan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian,” jelas AKBP Anita dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).

Terkait status RA sebagai aparatur sipil negara (ASN), Kapolres menyebut telah berkoordinasi dengan Sekretaris Kota Ternate. Pemkot menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Ternate.

Motif pencurian, lanjut Kapolres, diduga karena RA terlilit utang.

“Yang bersangkutan terlilit hutang, jadi Motif pencurian untuk menutup hutang,” tutup Kapolres. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan