Pemkab Halmahera Barat Bantah Tunggakan Siltap 5 Bulan, Klaim Baru 2 Bulan

Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar) membantah informasi yang menyebutkan adanya tunggakan penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama lima bulan.
Sekretaris Daerah Halbar, Julius Marau, menyatakan bahwa yang belum dibayarkan hanya dua bulan, yakni Maret dan April.
“Dana untuk Januari dan Februari sudah tersedia dan beberapa desa telah menerima pencairan. Yang belum menerima itu karena belum mengajukan permintaan,” ujar Julius, Jumat (9/5/2025).
Ia juga menambahkan bahwa bulan Mei masih berjalan, sehingga belum bisa dihitung sebagai tunggakan.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Halbar, Ibrahim Fabanyo, turut mempertegas pernyataan tersebut.
Ia mengatakan bahwa hingga Kamis (8/5/2025), sebanyak 112 dari 173 desa telah mengajukan pencairan setelah melengkapi syarat administrasi.
“Masih ada 61 desa yang belum menerima pencairan karena belum menyampaikan dokumen yang dibutuhkan,” terang Ibrahim.
Penyaluran dana siltap dan tunjangan, kata Ibrahim, dilakukan secara bertahap sesuai pengajuan dan verifikasi dari masing-masing desa melalui DPMPD dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). (*)