47 Desa dan Kelurahan di Tidore Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih

Narasitimur – Sebanyak 47 desa dan kelurahan di Tidore Kepulauan, Maluku Utara, sudah membentuk koperasi Desa Merah Putih.
Hal ini sebagai tindak laniut Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Olehnya itu, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan bergerak cepat melaksanakan pembentukan koperasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tidore Kepulauan, Selvia M. Nur, Sabtu (24/5/2025).
Selvia mengatakan, tercatat sejak tanggal 21 sampai dengan 23 Mei 2025, tim teknis telah melakukan sosialisasi dan pendampingan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi Desa Merah Putih di 47 desa, yang ada di 4 kecamatan di dataran Oba dan Pulau Maitara.
“Sedangkan pelaksanaan di dua desa yang ada di Pulau Mare akan dilaksanakan pada tanggal 28 Mei mendatang, sesuai dengan permintaan desa sebagai lokus pelaksanaan musyawarah desa khusus, 8 kelurahan di Pulau Tidore dan 4 kelurahan di daratan Oba juga telah melaporkan kesiapannya,” terang Silvia.
“Sampai hari ini sudah 47 desa yang telah terbentuk koperasi Desa Merah Putih dari 49 desa yang ada di Kota Tidore Kepulauan,” ungkap Selvia.
Saat ini tim teknis sedang menyusun dokumen administrasi setiap pelaksanaan musyawarah desa khusus, untuk selanjutnya diunggah ke aplikasi pelaporan Kementerian Koperasi dan Kementerian Dalam Negeri RI.
Berdasarkan hasil keputusan rapat tim teknis, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan akan mengalokasikan anggaran melalui Dana BTT untuk pembiayaan penerbitan 89 Akta Pendirian Koperasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), yang ditunjuk oleh Kementerian Koperasi RI.
“Selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 79.1 tanggal 8 Mei 2025 tentang Pembentukan Tim Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dan Sosialisasi, serta Pendampingan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” jelasnya.
Pada 20 Mei lalu, kata Silvia, sekda juga telah mengeluarkan surat tugas untuk tim teknis yang akan melaksanakan pendampingan musyawarah desa/kelurahan khusus, terdiri dari Dinas Perindagkop dan UKM serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ke sejumlah desa/kelurahan se-Kota Tidore Kepulauan. (*)