Sempat Kabur ke Haltim, Polres Halmahera Utara Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Remaja

Narasitimur – Tim Resmob Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil menangkap terduga pelaku dugaan kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SN (19 tahun).
Terduga pelaku berinisial AS (20 tahun) ditangkap di wilayah Halmahera Timur pada Sabtu (24/5).
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sofyan, dalam keterangannya membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Iptu Sofyan bilang, sebelumnya korban ditemukan tak bernyawa di salah satu indekos di Halmahera Utara, pada Jumat (11/5) lalu. Namun, setelah melakukan penyelidikan, ternyata ini adalah kasus pembunuhan.
“Ia benar sementara terduga pelaku ditahan di Polres Halut untuk diperiksa lebih lanjut. Jadi berdasarkan hasil olah TKP, kami berhasil mengindentifikasi terduga pelaku berinisial AS berusia 20 tahun pemuda asal Tobelo Selatan,” terang Iptu Sofya.
Menurutnya, setelah mengatongi nama terduga pelaku, Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri, pada Kamis (15/5) lalu, langsung memerintahkan ia dan KBO Reskrim Ipda Ricky R.I Ratu, bersama tim Resmob untuk melakukan penangkapan terduga pelaku kasus pembunuhan tersebut.
“Setelah mengetahui lokasi pelaku kami langsung bergerak menuju lokasi persembunyian terduga pelaku, namun sesampainya di lokasi pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur ke wilayah Haltim,” jelasnya.
Lantaran, AS melarikan diri ke Haltim, maka pihak kepolisian Haltim langsung berkoordinasi dengan Polres Haltim untuk menangkap terduga pelaku.
“Jadi setelah berkoordinasi dan melakukan pemantauan akhirnya, Sabtu kemarin terduga pelaku kasus pembunuhan di Halut berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Maba, Haltim. Setelah itu pelaku kami jemput dan dibawa kembali ke Halut untuk mempertanggungjawabkan kasusnya,” ungkapnya.
Dari tangan AS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone Iphone XR yang diduga milik korban.
“Pasal yang disangkakan, yakni
Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)