Sekolah Gratis, Bupati Halmahera Barat Ingatkan Larangan Pungutan

Narasitimur – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan gratis pada jenjang wajib belajar, yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini memperkuat prinsip pendidikan dasar yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Menanggapi putusan tersebut, Bupati Halmahera Barat James Uang menegaskan bahwa sekolah negeri yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya tambahan dari siswa.
“Sekarang ini sekolah penerima dana BOS wajibnya sudah gratis, tidak boleh ada pungutan tambahan. Sekolah negeri, baik SD maupun SMP, harus menjalankan itu,” kata James, Selasa, 3 Juni 2025.
Ia menjelaskan, meskipun sekolah swasta juga menerima dana BOS, pemerintah tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengatur kebijakan internal mereka karena berada di bawah naungan badan hukum yayasan.
“Swasta itu punya badan hukum sendiri. Meskipun mereka juga terima dana BOS dan seharusnya juga tidak memungut biaya, pemerintah daerah tidak bisa sembarangan intervensi,” ujarnya.
Menurut James, perbedaan struktur kelembagaan antara sekolah negeri dan swasta menjadi batas dalam intervensi kebijakan.
Hal ini juga berlaku di tingkat provinsi, di mana gubernur tidak memiliki kewenangan langsung terhadap sekolah swasta yang dikelola yayasan.
Putusan MK ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat jaminan pendidikan dasar tanpa biaya, serta mendorong transparansi dalam penggunaan dana BOS baik di sekolah negeri maupun swasta. (*)