NarasiTimur
Beranda Publik Pemkab Halmahera Barat Dinilai Tak Komitmen, Kuota Mitan Dipangkas Tanpa Pemberitahuan

Pemkab Halmahera Barat Dinilai Tak Komitmen, Kuota Mitan Dipangkas Tanpa Pemberitahuan

Ilustrasi Minyak Tanah (Istimewa/Narasitimur)

Narasitimur – Salah satu pemilik pangkalan minyak tanah di Kabupaten Halmahera Barat mengeluhkan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar yang dinilai tidak konsisten dalam penyaluran minyak tanah bersubsidi.

Menurutnya, kebijakan pemotongan kuota secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi telah melanggar kesepakatan awal antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha pangkalan.

“Awalnya kami setuju jika dipotong satu ton untuk dialihkan ke pangkalan baru. Tapi kenyataannya justru dipotong dua sampai tiga ton, tanpa pemberitahuan. Ini sudah tidak sesuai kesepakatan,” ujar pemilik pangkalan yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/6/2025).

Ia mengatakan, pemangkasan kuota minyak tanah ini bisa berdampak pada kelangkaan pasokan bagi masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini dilayani oleh pangkalan lama.

Ia juga menyayangkan tidak adanya dialog terbuka antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha terkait perubahan alokasi tersebut.

“Kami mendukung pemerataan, tapi jangan abaikan pangkalan lama yang sudah bertahun-tahun melayani masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halbar, Zefanya Murary, mengatakan bahwa pengurangan kuota dilakukan dalam rangka pemerataan dan perbaikan sistem distribusi.

“Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat lebih merata. Minyak tanah itu milik negara dan masyarakat, bukan pelaku usaha. Pemerintah berwenang mengatur distribusinya demi kepentingan umum,” kata Zefanya.

Menurutnya, persoalan ini bukan soal siapa yang mendapat jatah lebih atau kurang, melainkan bagaimana keadilan distribusi bisa dirasakan seluruh masyarakat Halmahera Barat. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan