Sidang Sengketa Lahan Kuburan di Ternate, Warga Padati Lokasi Sidang Lapangan

Narasitimur – Puluhan warga Kelurahan Maliaro memadati area pekuburan di RT 009/RW 003 saat Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang pemeriksaan setempat, Jumat (11/7/2025).
Sidang ini merupakan bagian dari proses perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2025/PN.Tte terkait sengketa lahan yang diklaim oleh penggugat sebagai tanah miliknya.
Penggugat, Khatibul Umam, melalui kuasa hukumnya Mubarak Abdurahman, mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 525 meter persegi berdasarkan surat jual beli tahun 2020.
Namun, lokasi objek yang disebut berada di RT 008 ternyata berada di RT 009, tepat di atas lahan kuburan yang selama ini digunakan masyarakat.
“Maaf, Yang Mulia, memang dalam gugatan tertulis RT 008, tetapi sebenarnya objek sengketa berada di sebelah sana,” ujar Mubarak sambil menunjuk ke arah lahan kuburan.
Keterangan ini dikonfirmasi oleh Ketua RT008, Ramla Djohar, yang menegaskan bahwa lokasi yang ditunjuk berada di luar batas wilayah RT008.
“Saya Ketua RT08. Batas RT08 itu dari jembatan dekat kantor lurah sampai ke arah sana,” ucap Ramla di hadapan majelis hakim.
Pihak tergugat, Yayasan Abdi Ikhlas Al-Mutathahirin, menyebut bahwa lahan tersebut merupakan aset yang telah dihibahkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 00016 Tahun 2017.
“Oleh karena itu, klaim penggugat atas tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Terlebih, lokasi objek sengketa ternyata berada di RT 009, bukan di RT 008 sebagaimana tercantum dalam gugatan penggugat,” tegas kuasa hukum Yayasan, Achmad Djabid.
Achmad menambahkan bahwa hibah dilakukan secara terbuka pada 6 Mei 2022 dan disaksikan oleh berbagai unsur masyarakat.
“Yayasan tidak pernah menguasai hak milik orang lain. Lahan itu dihibahkan untuk kepentingan umum dan dikelola sesuai prosedur,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan BPN Kota Ternate selaku turut tergugat menyatakan bahwa objek sengketa merupakan bagian dari aset pemerintah daerah. “Tanah tersebut tercatat dalam sertifikat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat,” terang perwakilan BPN dalam sidang.
Majelis hakim meminta para pihak mempersiapkan saksi, karena sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 16 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. (*)