Diduga Manipulasi IUP, Kejati Malut Didesak Periksa Dirut dan Komisaris PT Position

Narasitimur – Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Maluku Utara (Malut) mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, untuk segera memanggil sekaligus memeriksa Direktur dan Komisaris PT Position.
Desakan itu lantaran adanya dugaan dan indikasi tindakan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pembongkaran hutan, juga pertambangan dari di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, yang dilakukan PT Position.
”LPP menolak aktivitas pertambangan PT Position di luar IUP. Di mana diduga kuat telah melakukan pembongkaran hutan, serta pertambangan dengan panjang 1,2 KM dengan luasan rata-rata ± 7,3 hektare dengan kisaran dugaan kerugian atas ore nikel taksir Rp374.921.756.456,” ungkap Jumardin Gaale, saat unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Senin (28/7/2025).
Selain soal IUP lahan, LPP Tipikor Malut juga mengutuk keras atas pencemaran lingkungan daerah, tepatnya aliran Kali Sangaji di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
”Kami mendesak Kementerian ESDM RI segera memberikan sanksi tegas, mencabut dan menghentikan aktivitas pertambangan PT Position, yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan diluar IUP,” tegas Jumardin.
Dalam orasinya itu, Jumardin meminta kepada Kejaksaan Tinggi Malut dan PN Soasio Tidore, agar bisa memberikan keadilan dengan meringankan atau membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan di PN Soasio Tidore, terkait aksi membela tanah adat mereka.
“Kami berharap PN Soasio Tidore dapat meringankan mereka terkait aksi terhadap pembelaan tanah adat,” pungkasnya.
Menurut Jumardin, hukum di Indonesia menegaskan setiap orang tanpa memandang ras, suku, agama, jenis kelamin, serta status sosial atau latar belakang lainnya, yakni memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
”Aspirasi yang disampaikan hari ini sebagai sikap tuntutan aksi kami, maka Jampidsus dan Kementerian ESDM harus menindaklanjuti tuntutan ini,” cetusnya.
Hukum harus diterapkan secara adil dan tidak memihak kepada siapa pun, termasuk dalam proses peradilan (fair trial).
”Setiap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan harus diproses hukum untuk menegakkan kepastian hukum, memberikan efek jera, dan mewujudkan keadilan. Sebab sebuah proses hukum juga memastikan bahwa tujuan negara yang tertuang dalam norma hukum tercapai, serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan,” tutupnya. (*)