NarasiTimur
Beranda Hukum Kuasa Hukum Resmi Kawal Kasus Pemukulan Istri oleh Oknum Brimob Polda Malut

Kuasa Hukum Resmi Kawal Kasus Pemukulan Istri oleh Oknum Brimob Polda Malut

Korban GA didampingi oleh Kuasa Hukum (Angga/Narasitimur)

Narasitimur – Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, Bripda IF, terhadap istrinya, GA, memasuki babak baru. Pihak korban kini resmi menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukum.

Kuasa hukum korban, M. Bahtiar Husni dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut, menyatakan pihaknya telah menerima surat kuasa penuh dari GA untuk menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan ke SPKT Polda Malut.

“Hari ini kami dari tim YLBH Malut menerima kuasa penuh dari saudari GA Aman untuk menindaklanjuti laporan terhadap IFi, salah satu anggota polisi di wilayah Polda Malut. Sebagaimana laporan sebelumnya, klien kami sudah menjalani visum, dan kami berharap laporan ini dapat segera diproses,” ujar Bahtiar, Selasa (5/8/2025).

Pihaknya meminta agar Polda Maluku Utara menangani kasus ini secara objektif dan tanpa keberpihakan, meski terlapor merupakan anggota Polri.

“Kami harap Kapolda menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus dan memberikan efek jera kepada oknum yang tidak bertanggung jawab seperti ini,” tegasnya.

Bahtiar juga menyinggung status pernikahan keduanya yang hingga kini tidak memiliki buku nikah.

“Latar belakang mereka ini suami-istri yang sampai saat ini tidak mempunyai buku nikah, hanya dijanjikan, tapi sampai sekarang belum ada,” ungkapnya.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan Giselawati ke Polda Malut dengan tuduhan penganiayaan yang terjadi berulang kali. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan