Istri Pembunuh Pegawai BPS Haltim Dicecar 44 Pertanyaan dari Penyidik, PH: Tidak Ada Keterlibatan Saksi

Narasitimur – AFM, istri dari AH alias Hanafi, tersangka pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistika (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, Karya Listyanti alias Tiwi (30 tahun), akhirnya angkat bicara soal pembunuhan sadis yang melibatkan suaminya.
Pernyataan AFM ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Kota Ternate, Rabu (13/8/2025). AFM didampingi penasehat hukum (PH), Ahmad Hamsa.
Dalam konferensi pers itu, PH menyatakan, bahwa kliennya pertama kali dipanggil penyidik pada 7 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan pada 9 Agustus. Setelah menerima surat panggilan, PH langsung berkoordinasi dengan penyidik untuk segera dilakukan pemeriksaan.
“Namun untuk pemeriksaan itu kita berkoordinasi dengan Dinas PemberdayaN Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) karena berkaitan dengan psikologis saksi yang mau diperiksa. Kita juga menyampaikan surat permohonan agar saksi diperiksa di Ternate,” ungkap Ahmad.
Permohonan itu, sambungnya, berdasarkan Pasal 113 KUHAP yang membolehkan dengan mempertimbangan kondisi fisik dan psikis saksi. Permohonan itu lantas diterima penyidik.
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan mulai jam 10 pagi sampai jam 5 subuh. Ada 44 pertanyaan yang disampaikan kepada saksi, dan kita dampingi juga dengan psikolog dari PPA,” terangnya.
Menurut Ahmad, Dinas PPA sebenarnya belum mengizinkan AFM diperiksa, mengingat kondisi mentalnya yang masih sangat terpukul. Namun karena kasus ini menarik perhatian besar publik, PH khawatir permintaan pengunduran pemeriksaan akan memantik spekulasi liar.
“Karena pentingnya pemeriksaan terhadap saksi ini, kita tim pengacara bersepakat tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, namun didampingi psikolog. Pemeriksaan berjalan lancar, 44 pertanyaan semua dijawab saksi,” sambungnya.
Ahmad membeberkan, sepanjang pemeriksaan terhadap kliennya tidak ditemukan bukti adanya keterlibatan AFM, dalam peristiwa pembunuhan itu.
“Jadi berdasarkan keterangan saksi, berdasarkan bukti-bukti, sampai saat ini belum ada (keterlibatan saksi). Jadi perlu kita sampaikan agar publik mengetahui, bahwa kemarin-kemarin ada kabar yang seolah-olah saksi ini ada keterlibatan dalam persoalan ini, nah kita sesuai dengan prosedur hukum yang dijalankan tidak ada temuan keterlibatan saksi,” tandasnya. (*)