Wali Kota Tidore Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal RPJMD 2025–2029

Narasitimur – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 telah mengikuti seluruh tahapan yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Hal itu ia sampaikan pada Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (13/8/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Ridwan Moh Yamin itu membahas jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi, termasuk Fraksi ADEM yang menyoroti jadwal penyusunan RPJMD.
Menurut Wali Kota, tahapan telah dimulai dari pembentukan tim, konsultasi publik melibatkan pemangku kepentingan, pembahasan rancangan awal di DPRD, hingga forum perangkat daerah dan Musrenbang RPJMD.
Muhammad Sinen menekankan, jadwal penyampaian Ranperda bukan memanfaatkan “injury time”, melainkan bagian dari siklus normal yang juga harus menyesuaikan dengan evaluasi pemerintah provinsi, Kementerian Dalam Negeri, dan harmonisasi di Kementerian Hukum.
Menanggapi sorotan Fraksi ADEM soal data capaian RPJMD, Wali Kota menjelaskan data yang digunakan adalah capaian 2021–2024 sesuai periode RPJMD sebelumnya.
Ia juga menyebut seluruh tabel dan analisis data dalam rancangan akhir RPJMD telah diperbaiki.
“Kita memiliki keinginan yang sama, agar RPJMD 2025–2029 berkualitas, terukur, dan dapat diimplementasikan sesuai rencana, dengan pembahasan yang rasional, kritis, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Muhammad Sinen. (*)