NarasiTimur
Beranda Hukum Polda Maluku Utara Panggil Ahli Kemhut Soal Bijih Nikel Ilegal, Dirut PT WKM Kembali Disurati Setelah Mangkir

Polda Maluku Utara Panggil Ahli Kemhut Soal Bijih Nikel Ilegal, Dirut PT WKM Kembali Disurati Setelah Mangkir

Ilustrasi bijih nikel (Istimewa)

Narasitimur – Setelah memeriksa tiga pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara beberapa waktu lalu, kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) kembali meminta keterangan ahli dari Kementrian Kehutanan, terkait kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM).

“Permintaan keterangan sudah dikirim ke ahli Kementerian Kehutanan, tinggal menunggu dipelajari oleh ahlinya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Kombes I Gede juga menambahkan, bahwa dalam minggu ini pihaknya akan kembali mengirim surat pemanggilan kedua terhadap Direktur PT WKM dengan inisial K, yang mangkir panggilan penyidik.

“Untuk Direkturnya, minggu ini kita kirim surat panggilan kedua,” tandasnya.

Sekadar diketahui, 90 ribu metrik ton bijih nikel tersebut adalah PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi. Tetapi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kemudian diserahkan kepada PT WKM. Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. Namun faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan