Hearing dengan GP Ansor Tidore, Ketua DPRD Ade Kama Bantah Terima Tunjangan Bulanan Rp126 Juta

Narasitimur – Ketua bersama sejumlah anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan menerima hearing dari Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Tidore.
Pertemuan di ruang rapat DPRD Tidore pada Selasa (2/9/2025). GP Ansor dalam hearing itu membahas isu-isu aktual sekaligus menanggapi pemberitaan mengenai hak dan pendapatan anggota DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Ade Kama menegaskan bahwa anggota dewan tidak menerima gaji pokok, melainkan hak berupa belanja representasi serta tunjangan lain yang telah diatur regulasi.
“Kami perlu meluruskan pemberitaan yang menyebut DPRD menerima Rp126 juta per bulan. Itu keliru besar, tidak benar, dan tidak sesuai fakta,” tegas Ade Kama.
Selain klarifikasi, hearing disertai penandatanganan nota kesepahaman berisi empat poin tuntutan dari GP Ansor. Di antaranya:
1. Mendesak DPRD Kota Tidore untuk mendukung dan merekomendasikan ke DPR RI, terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
2. Mendesak DPRD Kota Tidore menolak berbagai kenaikan pajak yang memberatkan masyarakat.
3. Mendesak Pemerintah Kota Tidore untuk melakukan penghematan anggaran, khususnya terkait kunjungan kerja DPRD ke luar daerah.
4. Mendesak DPRD dan Pemkot Tidore untuk melakukan transparansi anggaran dalam penggunaan APBD.
Ade Kama bilang, tuntutan tersebut akan menjadi perhatian serius dan dikaji lebih lanjut bersama lembaga.
Sementara itu, Fandi Muhammad, Juru Bicara GP Ansor Kota Tidore, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan DPRD.
“Hearing ini penting untuk mencari kejelasan atas isu yang berkembang. Kami berharap poin-poin tuntutan dapat direalisasikan DPRD sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik,” ujarnya.
GP Ansor akan terus mengawal tuntutan tersebut. Fandi bilang, dalam waktu dekat, organisasi ini berencana hearing dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, guna membahas kajian strategis serta menyampaikan rekomendasi.
Terkait adanya salah satu poin tuntutan yang tidak diakomodir, Fandi menjelaskan bahwa hal itu berskala nasional dan berada di luar kewenangan DPRD
“Namun, hal ini tetap akan kami kawal sampai ke tingkat nasional, dan jika ada perubahan regulasi, tentu akan kami dorong implementasinya di tingkat lokal,” tandasnya.
Perlu diketahui sebelumnya poin tuntutan GP Ansor dan Fatayat NU berisi enam tuntutan namun beberapa poin tuntutan tidak diakomodir oleh DPRD Kota Tidore Kepulauan. Di antaranya:
1. Mendesak DPRD Kota Tidore untuk mendukung dan merekomendasikan ke DPR RI terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
2. Mendesak DPRD Kota Tidore menolak berbagai kenaikan pajak yang memberatkan masyarakat.
3. Mendesak DPRD dan Pemerintah Kota Tidore untuk segera menghapus tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi intensif, dan tunjangan kesejahteraan bagi anggota serta pimpinan DPRD Kota Tidore.
4. Mendesak Pemerintah Kota Tidore untuk melakukan penghematan anggaran terkait kunjungan kerja DPRD Kota Tidore ke luar daerah.
5. Mendesak DPRD dan Pemkot Tidore untuk melakukan transparansi anggaran dalam penggunaan APBD.
6. Komitmen mendorong pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (*)