Berkas Kasus Lakalantas Maut di Jailolo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Narasitimur – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Yumna Warmin, warga Desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, terus berlanjut. Setelah melalui tahap penyidikan, berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat dan kini masuk tahap I.
Kasus yang terjadi pada 12 Mei 2025 itu menjadi perhatian publik. Kasat Lantas Polres Halmahera Barat, Iptu Risno Naser, membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
“Berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Jika nantinya ada kekurangan, pihak Kejaksaan akan memberikan petunjuk melalui P19 agar segera kami lengkapi,” jelasnya, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, pelaku bersikap kooperatif selama penyidikan dan diwajibkan lapor diri secara berkala.
“Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, dan diperlukan kehadiran pelaku untuk tahap II, kami akan menghadirkannya,” tegas Risno.
Ia memastikan proses hukum tetap berjalan dan meminta masyarakat, khususnya keluarga korban, mempercayakan penanganan kasus kepada aparat berwenang.
“Dengan masuknya berkas ke tahap I, ini menandakan penyidikan tidak berhenti dan kasus tidak didiamkan,” pungkasnya.
Saat ini berkas kasus tersebut berada di Kejari Halmahera Barat untuk diteliti lebih lanjut. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan dilanjutkan ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan. (*)