Pulau Sain, Piyai dan Kiyas Sah Masuk Wilayah Maluku Utara

Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan bahwa tiga pulau yakni pulau Sain, Piyai, dan Kiyas merupakan pulau-pulau yang sah masuk wilayah administratif Provinsi Maluku Utara.
Hal ini disampaikan Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji bersama wakil bupati Ahlam Djumadil, Rabu (24/9/2025), untuk meredam kekhawatiran warga Halteng atas klaim Pemprov Papua Barat Daya sebelumnya.
Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menyatakan secara administratif ketiga pulau itu masuk wilayah kecamatan Pulau Gebe. Menurutnya, klaim Papua Barat Daya yang mendasarkan pada sejarah tidak dapat dijadikan alasan untuk menggeser batas wilayah.
“Tiga pulau itu masuk wilayah administrasi Maluku Utara. Dulu berbatasan langsung dengan Papua Barat, namun setelah pemekaran kini berbatasan dengan Papua Barat Daya,” jelas Ikram saat ditemui awak media di Bela Hotel Ternate.
Ia menambahkan, dalam beleid pemekaran wilayah Papua Barat Daya, ketiga pulau tersebut tidak pernah dimasukkan dalam wilayah provinsi baru itu.
“Wilayah Papua Barat Daya tidak termasuk tiga pulau itu karena dari aspek regulasi, peraturan menteri, dan juga historikalnya, pulau-pulau itu adalah bagian dari Provinsi Maluku Utara,” tegasnya.
“Jika pemprov Papua Barat Daya menggugat undang-undang soal pemekaran provinsi itu, lain lagi ceritanya. Tapi itu pun tidak mudah,” imbuh Ikram.
Terkait aksi pembakaran lima unit rumah semi permanen di Pulau Sain beberapa hari lalu, Ikram mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk mencegah eskalasi konflik.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Bupati dan Sekda Raja Ampat. Aksi masyarakat Desa Umiyal kemarin adalah bentuk respons terhadap pernyataan pemerintah Papua Barat Daya yang diviralkan banyak media,” ungkapnya.
Lebih jauh, Ikram menekankan bahwa Pulau Gebe dan Raja Ampat memiliki keterkaitan ekoregional, baik dari sisi ekologi yang sama dan ada keterkaitan dan dari aspek sosial memiliki hubungan.
“Tidak boleh lagi ada aksi-aksi seperti itu. Walaupun di sana tidak ada penduduk yang bermukim di situ,” ucapnya.
Menurutnya, ketiga pulau tersebut secara turun-temurun telah dimanfaatkan masyarakat Pulau Gebe untuk mengelola kebun kelapa, pala, cengkeh, serta aktivitas melaut. Oleh karena itu, keberadaannya sangat penting bagi masyarakat lokal.
Sekadar diketahui, status pulau Sain, Piyai, dan Kiyas telah ditetapkan secara yuridis formal dan sah masuk wilayah administratif Halteng oleh pemerintah pusat melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, UU Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Surat Keterangan Kesultanan Tidore Nomor 26/ST/VII/2010, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/296/PUM tertanggal 13 Februari 2011, Surat Mendagri Nomor 125/1811/BAK tanggal 4 April 2022, Keputusan Mendagri 150-145 Tahun 2022, Surat Keterangan Hasil Verifikasi Teknis Kegiatan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara Nomor 9.4/PBWNR/IGD.04.05/12/2024, serta Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Wakil Bupati Ahlan Djumadil menambahkan, Pemda Halteng telah membangun berbagai fasilitas di pulau Sain sejak 2015, antara lain perumahan masyarakat, pos jaga, papan batas, gapura berbatasan, serta program konservasi bersama TNI AL dan Polairud.
“Warga desa Umiyal Pulau Gebe selama ini memanfaatkan ketiga pulau itu untuk aktivitas berkebun, produksi kopra, dan aktivitas nelayan tradisional,” tuturnya.
Klaim kepemilikan ketiga pulau tersebut oleh berbagai pihak yang disebarluaskan lewat media sosial dinilai cenderung provokatif dan cenderung memicu reaksi warga desa Umiyal. Bahkan selama bertahun-tahun warga Umiyal yang berkebun di tiga pulau itu kerap mendapat intimidasi dari oknum warga Raja Ampat.
“Karena itu sikap yang diambil warga pada 20 September 2025 lalu merupakan reaksi atas aksi intimidasi yang diterima selama ini,” terang Ahlan.
Ia menambahkan, secara historis, sejak abad ke-18 Pulau Gebe dan pulau-pulau kecil di sekitarnya, termasuk Sain, Piyai, dan Kiyas, berada dalam wilayah Kesultanan Tidore melalui Kesangajian Gebe.
“Masyarakat Gebe secara turun-temurun telah mengelola kebun kelapa, pala, cengkih, dan melaut di ketiga pulau tersebut. Tidak ada catatan sejarah kolonial maupun pemerintahan modern yang menyatakan keterhubungan administratif pulau-pulau tersebut dengan Raja Ampat atau Papua Barat Daya,” tandas Ahlan. (*)