DPRD Halmahera Barat Targetkan Dua Ranperda Rampung Akhir 2025

Narasitimur – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Barat menargetkan penyelesaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Desa dan Kampung Nelayan pada akhir 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Halbar, Kristovel Sakalaty, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam waktu dekat sebagai tahap finalisasi.
“Kita targetkan agar di akhir tahun ini kedua ranperda sudah selesai dan siap diparipurnakan,” ujar Kristovel, Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan, tahapan finalisasi akan dilakukan bertahap, mulai dari pembahasan dengan OPD terkait, uji publik, hingga konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).
Menurut Kristovel, finalisasi semula direncanakan pada rapat paripurna masa sidang II, namun tertunda karena padatnya agenda DPRD, termasuk pembahasan APBD 2026.
Meski begitu, Bapemperda tetap menargetkan kedua ranperda rampung tahun ini.
“Ranperda tentang desa ini sangat mendesak. Target kami, dua ranperda ini harus diparipurnakan dan ditetapkan sebagai perda sebelum tahun berganti,” tegasnya.
Ia menambahkan, ranperda desa menjadi prioritas karena adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat sejumlah substansi baru.
“Ada beberapa hal yang harus segera kita sesuaikan, salah satunya terkait masa jabatan kepala desa,” tandas Kristovel. (*)