NarasiTimur
Beranda Ekonomi 2026 Dana TKD Bakal Dipangkas, Akademisi Unkhair Ternate Beri Solusi untuk Pemda

2026 Dana TKD Bakal Dipangkas, Akademisi Unkhair Ternate Beri Solusi untuk Pemda

Dr. Aziz Hasyim (Istimewa)

Narasitimur – Terkait dampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD), Akademisi Universitas Khairun, Dr. Azis Hasyim memberikan solusi bagi pemerintah daerah di Maluku Utara.

Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana memangkas dana TKD ke seluruh pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota pada 2025 mendatang.

Menurut Azis, kebijakan yang rencanakan pemerintah pusat ini tentu akan berimplikasi signifikan bagi akselerasi pembangunan di daerah. Terutama bagi daerah-daerah yang selama ini memiliki ketergantungan terhadap dana transfer pusat.

Itu sebabnya, kata Azis, menjadi wajar bila ada pemerintah daerah yang sampai mengeluh karena tidak memiliki pilihan lain atas kebijakan pemangkasan itu.

“Beberapa daerah mengeluhkan kebijakan ini menjadi sesuatu yang wajar, disebabkan karena untuk konteks Maluku Utara, hampir secara umum 10 kabupaten kota plus provinsi itu masih sangat bergantung pada dana transfer ke daerah,” kata Azis, Rabu (1/10/2025).

Sebagai langkah solutifnya, lanjut dia, pemerintah daerah harus berusaha maksimal atau berinovasi, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka menutupi celah ketimpangan fiskal yang selama ini bergantung pada TKD.

Inovasi dari pemerintah daerah terkait optimalisasi PAD, penting dilakukan untuk menutupi celah pembiayaan pembangunan di daerah.

“Beberapa skema yang bisa dilakukan pemerintah daerah, adalah mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan asli daerah yang dimungkinkan melalui Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” jelasnya.

Hal ini kata dia, memang sulit dilakukan di tengah adanya kebijakan-kebijakan proteksi secara nasional untuk daerah-daerah dalam rangka memaksimalkan potensi daerah.

Oleh karena itu, pemerintah pusat setelah keluarnya kebijakan pemangkasan TKD, mestinya harus disertai dengan regulasi yang memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam rangka memaksimalkan potensi daerahnya.

“Dengan begitu maka menurut saya celah fiskal dalam konteks pembiayaan pembangunan daerah yang selama ini pemerintah daerah bergantung pada dana transfer, itu bisa ter-cover. Walaupun tidak secara total tapi minimal celahnya tidak terlalu timpang dengan kondisi keuangan daerah akibat dari pemangkasan TKD,” timpalnya.

Ia menyontohkan, keleluasaan yang harus diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah semisalnya pemberian opsi-opsi potensi PAD yang bisa dikelola. Baik, pada potensi pajak yang bisa dipungut namun belum diamanatkan di dalam regulasi.

Begitu juga identifikasi basis potensi masing-masing wilayah yang kira-kira belum dikelola untuk kemudian diberikan ruang bagi daerah mengelolanya. Terutama pada daerah-daerah penghasil tambang di Maluku Utara.

Pemerintah di daerah-daerah tambang, menurutnya, juga harus memiliki peran aktif untuk meminta kepada kementerian terkait berkaitan dengan data-data pajak, seperti pajak alat berat, laporan pajak pengggunaan air permukaan, dan lain sebagainya.

Selain itu, pajak kendaran bermotor (PKB) juga penting kiranya disampaikan data riil potensinya yang bisa meningkatkan pendapatan.

Lebih lanjut, hal lain yang perlu dipikirkan lagi oleh pemerintah daerah adalah melakukan pengetatan dalam rumusan alokasi belanja pembangunan daerah.

Dengan demikian, kata dia, alokasi belanja pembangunan difokuskan pada hal-hal yang prioritas dalam rangka mendorong akselerasi pembangunan daerah.

“Jadi belanja dengan anggaran yang ada, belanja yang harus dialokasikan itu adalah pada program-program prioritas yang bisa memacu akselerasi pembangunan yang menghadirkan perekonomian itu tumbuh, dan pada akhirnya berimplikasi pada pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan