Selama 5 Tahun RSUD Ir Soekarno Morotai Pakai SK Pembagian Medis Palsu
Narasitimur – Fakta mengejutkan terungkap terkait kisruh pembagian jasa BPJS di RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai. Selama lima tahun terakhir, rumah sakit milik pemerintah daerah itu ternyata menggunakan Surat Keputusan (SK) pembagian jasa yang belum ditandatangani Bupati dan tidak memiliki nomor surat resmi.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Direktur RSUD Ir. Soekarno, dr. Diana Pinangkaan, yang kini menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan dan KB Morotai. Ia menyebut, temuan tersebut muncul setelah dirinya diminta merevisi sistem pembagian jasa oleh para staf rumah sakit.
“Setelah saya minta mereka paparkan SK yang selama ini dipakai, ternyata masih dalam bentuk draf dan belum ada tanda tangan Bupati. Bahkan tidak punya nomor surat,” ungkap Diana, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, meski tidak sah secara administrasi, SK tersebut tetap menjadi dasar pembagian jasa medis sejak 2021 hingga Mei 2025. Ia mengaku tidak berani melanjutkan sistem itu dan langsung mengajukan penerbitan SK baru kepada Bupati Morotai, Rusli Sibua.
Hasilnya, pada April 2024 terbit SK Bupati Nomor 445.1/0653/DPK/IV/2024 tentang pembagian jasa pelayanan kesehatan di RSUD Ir. Soekarno.
“Dalam SK baru itu pembagian ditetapkan resmi: medis 51 persen, paramedis 32 persen, dan penunjang 17 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Bendahara RSUD Ir. Soekarno, Friska Toding, menambahkan bahwa selama ini dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembagian jasa.
“Baru tahun ini Bupati mengarahkan agar bendahara ikut terlibat supaya lebih transparan,” ujarnya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola dan transparansi keuangan rumah sakit daerah tersebut yang selama ini dikeluhkan internal tenaga kesehatan. (*)






