NarasiTimur
Beranda Publik RAPBD Morotai 2026 Diparipurnakan, Pendapatan Diproyeksikan Rp556 Miliar

RAPBD Morotai 2026 Diparipurnakan, Pendapatan Diproyeksikan Rp556 Miliar

Sekda Pulau Morotai (Istimewa)

Narasitimur – DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA-PPAS serta Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBD Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang DPRD Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (27/11/2025).

Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mewakili Bupati Rusli Sibua menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp556,93 miliar. Dari jumlah tersebut, dana transfer masih mendominasi dengan nilai Rp503,74 miliar, sedangkan PAD ditargetkan mencapai Rp53,19 miliar.

Ia menjelaskan bahwa proyeksi pendapatan tersebut mengalami penurunan akibat pengalihan beberapa jenis dana transfer ke dalam skema dana inpres. Meski begitu, pemerintah daerah telah melakukan lobi ke pemerintah pusat untuk mengupayakan tambahan alokasi anggaran.

Umar juga menegaskan bahwa sejumlah anggaran mandatory spending seperti Dana Desa, DAU, gaji PPPK, serta sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan dana inpres penggunaannya sudah diatur oleh pemerintah pusat sehingga tidak dapat digeser.

Ia mengatakan rencana belanja daerah tahun 2026 diarahkan pada kebutuhan belanja wajib daerah, termasuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Pada aspek pembiayaan daerah, ia menyebut penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp1 miliar, yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya. Sementara pengeluaran pembiayaan diproyeksikan mencapai Rp33,58 miliar.

Menurutnya, kondisi fiskal tahun 2026 akan cukup berat karena pemerintah daerah harus menyesuaikan diri dengan sejumlah program prioritas nasional seperti Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.

Program-program ini menuntut dukungan daerah, termasuk penyediaan aset dan kebutuhan lain, di tengah kebijakan efisiensi dan pemangkasan TKD.

“Butuh sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan seluruh program nasional dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Umar juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pemerintah daerah memasuki tahun keempat pembayaran cicilan pokok pinjaman, dari total masa pelunasan delapan tahun sejak 2021 hingga 2028. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan