APBD 2026 Halbar Ditetapkan, Pendapatan Daerah Tembus Rp830 Miliar
Narasitimur – DPRD Kabupaten Halmahera Barat menetapkan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp830,25 miliar dalam rapat paripurna, Kamis (4/12/2025).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halbar, Joko Ahadi, menyampaikan bahwa pendapatan daerah terdiri dari PAD Rp45,16 miliar, pendapatan transfer Rp776,98 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp8,10 miliar.
PAD tersebut bersumber dari pajak daerah Rp12,41 miliar, retribusi daerah Rp2,02 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp1,60 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp29,11 miliar. Adapun pendapatan transfer terdiri dari transfer pemerintah pusat Rp742,92 miliar dan transfer antar daerah Rp34,05 miliar.
Sementara itu, struktur belanja daerah dalam APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp811,13 miliar, dengan porsi terbesar terserap pada belanja pegawai yang mencapai sekitar 51 persen dari total belanja.
Banggar memberikan sejumlah rekomendasi agar penyusunan program dan belanja mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 serta memenuhi standar pelayanan minimal di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hibah juga diminta diberikan secara selektif sesuai kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku.
Banggar menegaskan bahwa penyusunan APBD harus berpedoman pada KUA-PPAS, RKPD, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Dengan keterbatasan pendapatan, pemerintah daerah diminta menjalankan program secara efisien dan tetap memperhatikan rambu-rambu penganggaran.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran secara ekonomis, efisien, dan efektif demi mewujudkan Halmahera Barat yang maju tanpa dibebani utang daerah,” ujar Joko Ahadi. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





