Pemkot dan Kesultanan Sepakat Gelar HAJAT ke-775 di Kedaton Ternate
Narasitimur – Pemerintah Kota Ternate bersama Kesultanan Ternate sepakat menggelar Upacara Hari Jadi Ternate (HAJAT) ke-775 Tahun 2025 di Kedaton Kesultanan Ternate pada 29 Desember 2025 mendatang.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat bersama yang digelar di Pendopo Kesultanan Ternate, Rabu (10/12/2025), dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, bersama jajaran panitia HAJAT ke-775 dan perwakilan Kesultanan Ternate.
Perwakilan Jou Sultan Ternate, Tuli Lamo Kesultanan Ternate, Irwan Abdul Gani, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ternate atas kolaborasi dalam penyelenggaraan HAJAT tahun ini.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan Kesultanan diharapkan dapat terus berlanjut untuk memperkuat nilai sejarah dan adat yang melekat pada Kota Ternate.
“Perayaan Hari Jadi Ternate ke-775 tahun ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah kota dan Kesultanan Ternate. Kami berharap kerja sama ini bisa terus berlangsung dan menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pertemuan dengan pihak Kesultanan merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya dalam rangka mematangkan persiapan upacara HAJAT ke-775.
Menurut Rizal, pelaksanaan upacara di Kedaton Kesultanan dimaksudkan untuk mengembalikan makna sejarah dan nilai adat dalam peringatan Hari Jadi Ternate.
“Biasanya upacara dilaksanakan di Kantor Wali Kota. Namun tahun ini, kami sepakat memusatkannya di Kedaton Kesultanan sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan marwah Kesultanan Ternate,” kata Rizal.
Ia menambahkan, selain upacara utama, rangkaian perayaan HAJAT juga akan diisi dengan sejumlah kegiatan tradisi, antara lain Kololi Kie Mote Kaha (keliling Pulau Ternate melalui darat), Kololi Kie Mote Ngolo (keliling Pulau Ternate melalui laut), Doa Kie (doa gunung), serta Fere Kie (pendakian ke puncak Gunung Gamalama)
Rizal menyebut, pemerintah berencana menetapkan pelaksanaan HAJAT sebagai agenda tahunan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), agar kegiatan budaya tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan berkelanjutan. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




