NarasiTimur
Beranda Publik DBH Pemkab Morotai Tertahan, Pemprov Maluku Utara Tak Jelaskan Alasan

DBH Pemkab Morotai Tertahan, Pemprov Maluku Utara Tak Jelaskan Alasan

Plt. Kepala BPKAD Morotai Marwan Sidasi (Istimewa)

Narasitimur – Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga kini masih menahan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Pulau Morotai. Padahal, dana tersebut adalah hak daerah yang harusnya diterima oleh kabupaten tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai, Marwan Sidasi, saat dihubungi oleh Narasitimur.id melalui telepon pada Kamis, (11/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa DBH yang ditahan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah DBH tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp 12 miliar.

“Ada lebih dari Rp 12 miliar DBH yang sampai saat ini belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata Marwan.

Ia menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan mengapa Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum mentransfer dana tersebut.

“Mereka bilang akan mentransfer, tetapi setelah saya cek, dana tersebut belum juga diterima. Alasannya belum jelas,” tegasnya.

Marwan berharap agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, dana tersebut sangat penting untuk kepentingan masyarakat Pulau Morotai.

“Setiap daerah di Indonesia memang ada pemotongan dana dan efisiensi anggaran, namun ini akan berpengaruh besar jika DBH belum juga ditransfer. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara wajib menyelesaikan masalah ini demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan