NarasiTimur
Beranda Publik Kades Nakamura Morotai Bantah Usulkan Ketua BPD sebagai Penerima PKH

Kades Nakamura Morotai Bantah Usulkan Ketua BPD sebagai Penerima PKH

Ilustrasi Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan Wilayah Morotai Selatan Diduga Bertidak Sewenang-wenang (Istimewa)

Narasitimur – Kepala Desa Nakamura, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Yakid Arsad, membantah keterlibatan pemerintah desa dalam pengusulan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan lainnya.

Yakid menegaskan, pihaknya tidak pernah memasukkan atau mengusulkan nama Ketua BPD Desa Nakamura sebagai penerima PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra).

“Selama ini saya tidak pernah mengatasnamakan pemerintah desa untuk mengusulkan bantuan sosial. Tidak pernah ada perintah dari saya kepada aparat desa untuk memasukkan Ketua BPD sebagai penerima bantuan, termasuk PKH dan bansos lainnya,” kata Yakid saat dihubungi narasitimur.id, Selasa (13/1/2026).

Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah berbincang dengan warga di salah satu rumah duka di desanya pada Senin malam.

“Saya baru tahu tadi malam sekitar pukul tujuh. Informasi itu pun bukan dari aparat desa, tapi dari obrolan masyarakat,” ujarnya.

Yakid menilai pernyataan oknum Pendamping PKH yang menyebut pemerintah desa sebagai pihak pengusul data penerima bantuan tidak benar. Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Ketua BPD seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.

“Kalau Ketua BPD menerima bantuan dobel, itu jelas melanggar aturan. Pemerintah desa tidak pernah mengusulkan data tersebut,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Yakid memastikan pemerintah desa akan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk memutuskan penghentian bantuan atas nama Ketua BPD Desa Nakamura.

“Mulai hari ini kami akan lakukan rapat desa untuk menyatakan bahwa Ketua BPD atas nama Jufri Habib tidak lagi menerima bantuan. Semua keputusan akan didokumentasikan secara resmi,” tandasnya.

Sebelumnya, oknum Pendamping PKH berinisial SH menyebutkan bahwa pihak yang berwenang mengusulkan data calon penerima bantuan sosial adalah pemerintah desa. Pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi narasitimur.id pada Minggu (11/1/2026). (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan