NarasiTimur
Beranda Publik AJI Ternate Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan saat Laga Malut United vs PSM

AJI Ternate Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan saat Laga Malut United vs PSM

Dugaan intimidasi wartawan yang terjadi di GKR usai laga Malut United melawan PSM (Istimewa)

Narasitimur – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan pada pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Sabtu malam (7/3/2026).

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.05 WIT ketika sejumlah wartawan masih melakukan aktivitas peliputan pasca pertandingan di area stadion. Saat itu, salah satu wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan Djailan, sedang mendokumentasikan perjalanan perangkat pertandingan yang meninggalkan lapangan menuju ruang ganti.

Namun, seorang pria yang diduga merupakan official tim Malut United menghampiri wartawan dan mempersoalkan aktivitas perekaman tersebut. Pria itu kemudian diduga meminta wartawan untuk menghapus rekaman video yang telah diambil.

Tidak hanya itu, pria yang sama juga diduga memprovokasi suporter di sekitar lokasi dan meminta steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun. Padahal para jurnalis diketahui telah menggunakan ID Card resmi peliputan Super League dan berada di area yang diperbolehkan untuk kegiatan jurnalistik.

AJI Ternate menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap bentuk intimidasi atau tekanan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan.

AJI Ternate juga mendesak manajemen Malut United untuk memberikan klarifikasi terbuka serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan.

Selain itu, AJI meminta pihak penyelenggara liga dan pengelola Stadion Gelora Kie Raha untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wartawan dalam menjalankan tugas peliputan di arena pertandingan.

AJI Ternate juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga setiap tindakan yang menghambat kerja pers berpotensi dikenai sanksi hukum. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan