NarasiTimur
Beranda Hukum Salah Target, Oknum Wartawan Diduga Jadi Korban Penangkapan Anggota Intel Narkoba Polres Ternate

Salah Target, Oknum Wartawan Diduga Jadi Korban Penangkapan Anggota Intel Narkoba Polres Ternate

Ilustrasi salah tangkap (Narasitimur)

Narasitimur – Oknum wartawan TintaOne.com inisial FS diduga menjadi korban salah tangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate.

Peristiwa “salah alamat” ini, terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekira pukul 01.00 WIT.
Saat itu, FS menceritakan bahwa ia sedang berada di atas motor hendak ke kios untuk membeli rokok. Tiba-tiba sekelompok pria yang mengaku intel Polres Ternate mendatanginya. Ia sendiri pun tak tahu-menahu dan sempat kebingungan. Lalu meminta agar kelompok yang mengaku polisi ini, untuk tidak mendekati atau menyentuhnya sebelum ada penjelasan resmi. Namun, permintaan FS itu diabaikan.

Kemudian, salah satu dari mereka tiba-tiba mencabut kunci motor milik korban, sementara anggota lainnya memeluk dan menggenggam FS. Mereka juga melontarkan pertanyaan bernada intimidasi terkait barang bawaan FS.

“Saya ditanya membawa barang apa. Saya justru balik bertanya, ini dari mana? Mereka menjawab dari intel Polres,” ungkap FS.

Lantaran merasa dirinya diperlakukan berlebihan dan semena-mena, FS lalu mengaku kalau dirinya seorang wartawan dengan suara lantang. Begitu mendengar pengakuan FS, para oknum itu, langsung menjauh dan menyampaikan permohonan maaf kepada FS. Ironinya, di lokasi kejadian, mereka dengan spontan mengaku salah target atau salah tangkap.

Pasca insiden itu, FS langsung menghubungi salah satu pengacara yakni Hastomo Bakri untuk meminta pendampingan hukum, guna meminta klarifikasi secara resmi ke Polres Ternate atas kejadian dugaan salah tangkap yang dialaminya.

Hastomo Bakri saat mendampingi korban menegaskan bahwa, setiap tindakan kepolisian, wajib melaksanakan pekerjaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam penindakan di lapangan, aparat kepolisian harus menunjukkan identitas dan surat tugas. Tindakan penangkapan atau pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas. Ini sudah diatur dalam regulasi kepolisian,” tegas Hastomo.

Hastomo berujar, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia serta bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel.

Selain itu, tindakan penangkapan juga harus berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 17 dan Pasal 18 yang mengatur syarat dan tata cara penangkapan.

Hastomo juga menekankan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga wartawan tidak boleh diintimidasi atau diperlakukan represif saat menjalankan tugas profesinya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman saat dikonfirmasi via WhatsApp belum merespons. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan