Narasitimur – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menerima penghargaan dari Gubernur Papua Barat atas keberhasilan pelaksanaan translokasi dan pelepasliaran satwa endemik Papua yang sebelumnya menjadi barang bukti tindak pidana perdagangan satwa liar.
Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di Pegunungan Kwau, Distrik Mokwam, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (11/3/2026).
Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada Ditpolairud Polda Maluku Utara atas kontribusinya dalam mendukung pelestarian satwa liar serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Papua Barat.
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Juanda, mengatakan kegiatan translokasi dan pelepasliaran satwa tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan dan perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Menurutnya, satwa yang dilepasliarkan merupakan barang bukti hasil penegakan hukum terhadap kasus perdagangan satwa liar. Setelah melalui proses penanganan dan pemeriksaan kesehatan, satwa-satwa tersebut kemudian dikembalikan ke habitat alaminya.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mendukung pelestarian satwa liar serta menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelepasliaran satwa dilakukan di kawasan Pegunungan Kwau, Distrik Mokwam, Kabupaten Manokwari, yang dikenal sebagai salah satu habitat alami berbagai satwa endemik Papua.
Azhari berharap pelepasliaran satwa tersebut dapat membantu menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus meningkatkan populasi satwa liar di habitat aslinya.
Kegiatan translokasi dan pelepasliaran satwa itu juga melibatkan pemerintah daerah serta instansi konservasi terkait guna memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur.
Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan apresiasi kepada Ditpolairud Polda Maluku Utara atas dedikasi dan kontribusinya dalam menjaga kelestarian satwa liar serta mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar dan lingkungan hidup dapat terus ditingkatkan. (*)