NarasiTimur
Beranda Hukum Polisi Bekuk Seorang Pria di Ternate, Pelaku Pemain Lama

Polisi Bekuk Seorang Pria di Ternate, Pelaku Pemain Lama

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian (Istimewa)

Narasitimur – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, berhasil mengamankan terduga pelaku K alis D (38 Tahun) yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Ternate.

K sebelumnya pernah divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Ternate pada Agustus 2022, atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Jumat (6/3/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIT di sebuah kos-kosan di Kelurahan Gamayou, Kecamatan Ternate Tengah.

“Benar, tim Opsnal Unit 5 Ditresnarkoba Polda Malut telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K alias D. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan tindak pidana narkotika sebelumnya, di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate,” ungkapnya.

Kabidhumas memaparkan kronologis, di mana setelah mendapat informasi bahwa tersangka K sedang menguasai narkotika jenis sabu, petugas melakukan observasi di sekitar tempat tinggal tersangka.

Petugas kemudian menyergap tersangka saat berada di area bawah gedung kos-kosannya.

“Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas mendapati 1 (satu) set alat hisap (bong) yang masih berisi sisa sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, alat tersebut baru saja ia gunakan. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka yang disaksikan langsung oleh warga sekitar,” jelas Kabidhumas.

Dari serangkaian penggeledahan, Ditresnarkoba Polda Malut mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk), antara lain:

• 1 (satu) set alat hisap bong yang telah diisi sabu.
• 1 (satu) buah timbangan digital.
• 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo berwarna silver milik tersangka.

Kabidhumas juga menegaskan bahwa tersangka bukanlah pemain baru. Berdasarkan rekam jejak peradilan, K merupakan seorang residivis tindak pidana narkotika.

“Tersangka adalah seorang residivis dan turut ditemukan timbangan digital, yang bisa mengindikasikan keterlibatan lebih jauh dalam peredaran, penyidik akan mendalami kasus ini dengan serius. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Malut,” pungkasnya. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan