ASN Kesbangpol Morotai Keluhkan Dugaan Pemotongan TPP, Pimpinan Sebut Sesuai Absensi
Narasitimur – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Morotai mengeluhkan dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak adil.
Kepada wartawan, Selasa (21/4/2026), ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pemotongan terjadi dalam tiga bulan terakhir, yakni Februari hingga April. Ia menyebut, sebagai ASN golongan II, dirinya seharusnya menerima TPP sebesar Rp750 ribu, namun nominal yang diterima berkurang menjadi Rp500 ribu dan terakhir Rp400 ribu.
Ia mempertanyakan dasar pemotongan tersebut, karena menurutnya ada pegawai lain dengan kondisi serupa namun tetap menerima TPP secara utuh.
Menurut dia, pemotongan diduga dikaitkan dengan kehadiran apel pagi, namun alasan itu dinilai tidak relevan karena dirinya tetap aktif menjalankan tugas, baik sebagai operator maupun terlibat dalam berbagai kegiatan lapangan, termasuk seleksi Paskibraka dan kerja bakti.
ASN tersebut juga mengaku telah mengonfirmasi persoalan itu kepada bendahara dan mendapat penjelasan bahwa pembayaran TPP mengacu pada rekomendasi hasil pemeriksaan kehadiran yang diteruskan melalui mekanisme internal hingga ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Atas dasar itu, ia meminta penjelasan terkait potongan sebesar Rp350 ribu dari hak TPP yang menurutnya belum memiliki dasar yang jelas.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kesbangpol Pulau Morotai, Fahri Abdul Aziz, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pembayaran TPP dilakukan berdasarkan absensi pegawai.
Menurut Fahri, besaran TPP yang diajukan ke bagian keuangan disesuaikan dengan tingkat kehadiran masing-masing pegawai.
Terkait tudingan adanya perlakuan berbeda terhadap pegawai lain, Fahri membantah dan menegaskan jika ada pegawai yang tidak mengikuti apel atau tidak masuk kantor, maka harus disertai izin, kecuali dalam kondisi penugasan di lapangan atas perintah pimpinan.
Ia menegaskan mekanisme pemotongan berlaku berdasarkan aturan kehadiran dan tidak hanya berlaku bagi pegawai di Kesbangpol, tetapi bagi seluruh ASN. (*)






