NarasiTimur
Beranda Publik RDP Komisi II DPRD Ternate Soroti Relokasi dan Tuntutan Pedagang

RDP Komisi II DPRD Ternate Soroti Relokasi dan Tuntutan Pedagang

Ketua Komisi II DPRD Ternate, Farijal S. Teng saat diwawancarai (Andi for narasitimur)

Narasitimur – Komisi II DPRD Kota Ternate menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Selasa (5/5/2026), di kantor DPRD Kota Ternate.

Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan terkait penertiban dan penataan pedagang, termasuk relokasi dari area parkiran ke lokasi baru yang telah disediakan pemerintah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, mengatakan salah satu fokus utama pembahasan adalah langkah penertiban dan relokasi pedagang agar lebih tertata.

Ia menjelaskan, dalam beberapa hari terakhir, tuntutan pedagang juga mencuat saat aksi demonstrasi bersama mahasiswa. Salah satu tuntutan yang telah ditindaklanjuti adalah relokasi sekitar 64 pedagang yang kini telah kembali berjualan di tempat yang telah diatur.

“Kurang lebih 64 pedagang sudah direlokasi dan sekarang sudah kembali berjualan,” ujar Farijal.

Selain itu, terdapat sekitar 24 pedagang pundak yang meminta fasilitas berupa payung. Permintaan tersebut, kata Farijal, telah dipenuhi oleh Pemerintah Kota Ternate. Para pedagang juga diberikan keringanan berupa pembebasan retribusi LEO hingga 1 Juli 2026.

“Semua itu sudah klir,” tambahnya.

Meski demikian, dalam proses relokasi masih terdapat protes dari sebagian pedagang. Mereka meminta agar penertiban dilakukan secara adil dan menyeluruh, termasuk terhadap pedagang lain yang berjualan di badan jalan.

Menanggapi hal itu, Farijal meminta Disperindag untuk melakukan koordinasi secara humanis guna menghindari potensi gesekan di lapangan.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah pedagang yang belum direlokasi sebelumnya telah meminta waktu hingga Minggu (3/5/2026) sebelum dipindahkan ke lokasi yang telah disiapkan.

“Jadi pada prinsipnya sudah tidak ada masalah,” katanya.

Di sisi lain, tuntutan terkait penurunan tarif retribusi juga disampaikan pedagang. Namun, Farijal menegaskan bahwa besaran retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga perubahan harus melalui proses revisi yang cukup panjang.

“Kalau ingin dikurangi, tahapannya panjang karena harus revisi perda. Dari kajian kami di Komisi II, retribusi yang ada saat ini tidak memberatkan pedagang,” tutup Farijal. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan