DPRD Halbar Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Kinerja OPD
Narasitimur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2026, Senin (4/5/2026), di ruang sidang utama DPRD Halbar. Agenda rapat tersebut adalah penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Halbar, Ibnu Saud Kadim, dan dihadiri Wakil Bupati Halbar, Jufri Muhammad, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran tahun 2025. Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Joko Ahadi, menyampaikan hasil pembahasan LKPJ secara tegas di hadapan peserta rapat.
Ia menyebutkan, DPRD menemukan berbagai catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif, termasuk kinerja Dinas Pendidikan yang dinilai masih memiliki kekurangan dalam pelaksanaan program.
“Sebagai juru bicara Badan Anggaran DPRD, kami menyampaikan bahwa temuan masalah dan rekomendasi yang dihasilkan mencapai 25 halaman,” ujar Joko.
Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang memuat temuan faktual serta langkah perbaikan yang harus dilakukan secara konkret.
DPRD meminta seluruh OPD segera menindaklanjuti rekomendasi, mulai dari perbaikan manajemen anggaran, optimalisasi program, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. DPRD juga menekankan pentingnya laporan berkala terkait progres tindak lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Jufri Muhammad menyampaikan apresiasi atas masukan DPRD dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi melalui evaluasi internal serta peningkatan kinerja.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus upaya memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif dan tepat sasaran. (*)





