NarasiTimur
Beranda Publik DPRD Halbar Sahkan Perda Kampung Nelayan dan Pilkades Serentak

DPRD Halbar Sahkan Perda Kampung Nelayan dan Pilkades Serentak

Rapat Paripurna DPRD Halmahera Barat (Istimewa)

Narasitimur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Halmahera Barat, Rabu (22/7/2026).

Dua ranperda yang disahkan yakni Ranperda tentang Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan serta Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Halmahera Barat, Ibnu Saud Kadim, didampingi unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Barat, Erland Mouw, mengatakan Ranperda tentang Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan disusun sebagai landasan hukum untuk mendukung pembangunan sektor perikanan yang berkelanjutan.

Menurutnya, perda tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan kampung nelayan secara terpadu, sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat pesisir, peningkatan ekonomi, penyediaan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai program pembangunan, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan nelayan, peningkatan akses ekonomi biru, hingga pengembangan sumber daya manusia di sektor kelautan.

Sementara itu, Ranperda tentang Pilkades Serentak disusun sebagai pedoman hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Halmahera Barat agar berlangsung lebih efektif, transparan, akuntabel, dan profesional.

Regulasi tersebut mengatur seluruh tahapan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan dan penetapan bakal calon, masa kampanye, pemungutan suara, penetapan calon terpilih, hingga mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan pelaksanaan pemilihan.

Setelah mendengarkan laporan Bapemperda, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.

Dengan disahkannya dua perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengembangkan kawasan kampung nelayan serta menyelenggarakan Pilkades serentak secara tertib, demokratis, dan berkeadilan. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan