Oknum Polisi Malut Ketahuan Selingkuh di MiChat, Istri Diduga Jadi Korban KDRT
Narasitimur — Seorang anggota Obvit Polda Maluku Utara berinisial A dilaporkan ke Polda Maluku Utara oleh istrinya berinisial NKH (38 tahun), atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Saya sudah tidak bisa diam lagi. Yang paling berat adalah dia (suami) sudah lari dari anak kami, dan memilih tinggal bersama dengan selingkuhnya,” ujar NKH, pada Kamis (27/8/2026).
Anggota Bhayangkari asal Malang, Jawa Timur itu, mengungkapkan bahwa ia menikah dengan A pada tahun 2011 silam. Namun, tidak lama setelah menikah, berbagai persoalan mulai muncul dalam rumah tangga mereka dan puncaknya pada Rabu (26/8/2026).
Hal tersebut, kata dia, terbongkar secara tidak sengaja setelah ia melihat notifikasi pesan masuk di ponsel suaminya. Karena penasaran ia pun mencoba membuka pesan tersebut dan membacanya.
Setelah membaca isi pesan yang diduga dari seorang wanita, NKH kemudian lanjut memeriksa isi ponsel suaminya dan membagikan beberapa barang bukti untuk dijadikan bukti perselingkuhan.
Dari hasil penelesuran isi ponsel, NKH berhasil menemukan percakapan di aplikasi MiChat antara suaminya dengan seorang wanita yang diduga selingkuhannya. Dari situ, NKH mengalami KDRT sebanyak tiga kali.
“Saya dipukul berulang kali, bahkan tangan saya mengalami luka-luka,” ungkap NKH.
Selain KDRT, NKH mengaku sudah lama suaminya tidak memberi nafkah ekonomi sementara untuk kebutuhan sehari-hari, NKH dan anaknya ditanggung oleh kerabatnya.
“Saya ingin semuanya diproses, baik pidana maupun kode etik. Perbuatannya sudah berulang kali. Saya berharap ada kepastian hukum agar saya dan anak kami bisa menjalani hidup dengan tenang,” pungkasnya. (*)






