Polres Morotai Tetapkan 5 Remaja sebagai Tersangka Dugaan Pemerkosaan Seorang Siswi
Narasitimur – Lima remaja di Pulau Morotai resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang siswi, berusia 15 tahun di Kecamatan Morotai Utara.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, AKBP Dedi Wijayanto, pada Minggu (30/8/2026).
Sebelumnya, oleh penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai telah mengamankan 11 remaja laki-laki terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi tersebut. Peristiwa yang terjadi pada 8 Agustus 2026 malam tersebut baru terungkap pada 23 Agustus 2026.
“Ada lima orang pelaku sudah jadi tersangka, karena terlibat langsung (pemerkosaan,red), kemudian enam orang sebagai saksi kerna tidak terlibat pelecehan dan pemerkosaan,” ungkap kapolres.
Ia berujar, bahwa saat ini penyidik Polres Pulau Morotai terus melakukan penyelidikan untuk memproses lebih lanjut pelaku tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal perbuatan cabul/pemerkosaan, serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun. (*)






