NarasiTimur
Beranda Hukum Tim Hukum Perumda Ake Gaale Terima Somasi Abdullah Bandang, Kedudukan Plt Direktur Didalami

Tim Hukum Perumda Ake Gaale Terima Somasi Abdullah Bandang, Kedudukan Plt Direktur Didalami

Fahruddin Maloko (Istimewa)

Narasitimur – Tim hukum Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara, menyatakan masih mempelajari somasi yang dilayangkan Abdullah Bandang, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Ake Gaale, terkait tuntutan pemberian penghargaan masa jabatan.

Kuasa hukum Direktur Utama Perumda Ake Gaale dari Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan menyebutkan, somasi tersebut telah diterima pada 13 Oktober 2026. Tim hukum kini mendalami substansi tuntutan sebelum memberikan jawaban resmi.

“Somasi yang kami terima dari klien kami pada tanggal 13 Oktober 2026, sementara ini tim masih mempelajari untuk selanjutnya menanggapi atau menjawab somasi dari Abdullah Bandang melalui kuasa hukumnya,” demikian pernyataan tim hukum dalam siaran pers yang diterima, Jumat (16/10/2026).

Tim hukum menegaskan, langkah hukum yang ditempuh Abdullah Bandang melalui kuasa hukumnya, merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Karena itu, pihaknya menghormati upaya tersebut.

Meski demikian, tim hukum menyatakan masih mendalami pokok persoalan yang menjadi dasar somasi, terutama menyangkut kedudukan Abdullah Bandang saat menjabat sebagai Plt Direktur Perumda Air Minum Ake Gaale.

Persoalan status jabatan tersebut menjadi salah satu aspek yang akan dikaji sebelum tim hukum, menyampaikan tanggapan terhadap tuntutan penghargaan masa jabatan yang diajukan Abdullah Bandang.

Tim hukum memastikan akan membalas somasi tersebut, sesuai tenggang waktu yang ditentukan dalam surat somasi.

Pernyataan itu disampaikan tim hukum yang terdiri dari Fahruddin Maloko, Fahrin Raya, Ian Matheis, Modesta Nusalawo, dan Fajri Umasangadji dalam siaran pers tertanggal 16 Oktober 2026.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, tim hukum masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan jawaban resmi, atas tuntutan yang diajukan Abdullah Bandang.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan