Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Ternate
Narasitimur — Polres Ternate menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial P A alias UTA dan A M alias COMEL. Keduanya telah ditahan penyidik sejak 16 September 2026.
Kasus tersebut terjadi pada Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.
Tersangka P A diduga melakukan kekerasan terhadap korban setelah merasa cemburu. Saat berada di lokasi kejadian, P A memukul bibir korban menggunakan tangan yang dikepal sebanyak satu kali.
Sementara tersangka A M diduga melakukan persetubuhan terhadap korban setelah keduanya berada berdua di dalam kamar. Sebelum kejadian, tersangka disebut melakukan bujuk rayu terhadap korban.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV Hotel Miranti yang disimpan dalam flash disk serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, P A disangkakan Pasal 80 Ayat (3) subsider Pasal 80 Ayat (2), lebih subsider Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara A M disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Ternate mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya ketika berada di luar rumah pada malam hari. (*)






