Perihal Makar: Penyadapan LSP dkk Antara Kejahatan Elektronik dan Ancaman Terhadap Kekuasaan Negara
Oleh: Ichal Faissal Malik (Pengajar Hukum Pidana Fak. Hukum Unkhair)
ADA PERTANYAAN hukum yang patut diajukan di tengah mencuatnya perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara yang menyeret LSP dan pihak-pihak lainnya: apakah penyadapan ilegal dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana makar?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan penerapan pasal pidana. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni batas antara penyalahgunaan kewenangan, kejahatan terhadap sistem elektronik, dan kemungkinan adanya tindakan yang ditujukan untuk melumpuhkan pemerintahan yang sah.
Dalam negara hukum, dugaan kejahatan tidak boleh dinilai berdasarkan siapa pelakunya atau siapa yang menjadi sasaran tindakannya. Ukuran utamanya adalah perbuatan, kesalahan, tujuan, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan undang-undang.
Perkara ini menjadi menarik karena objek yang diduga disadap bukan hanya pejabat biasa, melainkan Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pemangku kepentingan negara. Namun, satu hal harus ditegaskan sejak awal: fakta bahwa Presiden menjadi sasaran penyadapan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya makar.
Di sinilah hukum harus bekerja secara cermat, membedakan tindakan penyadapan tanpa hak dengan tindakan yang dipersiapkan untuk menyerang atau melumpuhkan pemerintahan.
Penyadapan: Berhenti pada Pengumpulan Informasi atau Bagian dari Rencana yang Lebih Besar?
Menurut pemberitaan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Dugaan perbuatan tersebut disebut berkaitan dengan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur yang semestinya, termasuk dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Dalam penetapan tersangka yang diberitakan pada 3 November 2026, penyidik menggunakan Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Dengan demikian, konstruksi perkara yang diumumkan pada tahap tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal, bukan tindak pidana makar.
Persoalannya kemudian berkembang.
Pada 3 November 2026, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa perkara tersebut sejauh itu belum dijerat dengan pasal makar. Namun, pada 4 November 2026, ia menyampaikan adanya indikasi yang sedang didalami penyidik mengenai kemungkinan tujuan melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berkutat pada perbuatan penyadapan, tetapi juga mulai mendalami motif dan tujuan di baliknya.
Meski demikian, indikasi bukanlah kesimpulan hukum, apalagi putusan pengadilan.
Pertanyaan yang kemudian menjadi penting adalah: untuk apa hasil penyadapan itu dikumpulkan?
Apakah sekadar untuk memperoleh informasi, menjalankan kepentingan intelijen secara tidak sah, atau justru menjadi bagian dari rencana untuk mengganggu dan melumpuhkan pemerintahan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penentu batas antara kejahatan elektronik dan kemungkinan tindak pidana makar.
Makar dalam KUHP Nasional: Niat Serangan Harus Diwujudkan dalam Persiapan
Pasal 160 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan pengertian makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
Rumusan ini penting karena makar tidak cukup dibangun dari dugaan, kecurigaan, percakapan, atau pertemuan sejumlah orang. Harus ditemukan niat melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui persiapan perbuatan.
Dalam konteks perkara penyadapan LSP dan pihak lainnya, penyidik perlu menjawab apakah penyadapan tersebut merupakan tindakan yang berdiri sendiri atau bagian dari rangkaian persiapan serangan terhadap Presiden maupun pemerintahan yang sah.
Jika penyadapan dilakukan semata-mata untuk memperoleh informasi secara melawan hukum, perbuatannya dapat masuk dalam ketentuan pidana penyadapan dan akses ilegal.
Namun, apabila hasil penyadapan digunakan sebagai bagian dari rencana untuk menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan atau menggulingkan pemerintahan secara tidak sah, persoalan hukumnya dapat berkembang ke arah makar.
Di sinilah perbedaan mendasar antara penyadapan dan makar.
Penyadapan menjelaskan tindakan atau cara yang dilakukan. Sementara itu, makar menuntut pembuktian mengenai niat serangan, persiapan perbuatan, dan tujuan sebagaimana dirumuskan undang-undang.
Apakah Penyadapan terhadap Presiden Memenuhi Unsur Makar?
Pasal 191 KUHP Nasional mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Penjelasan pasal tersebut menempatkan penggulingan sebagai tindakan meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945.
Kedua ketentuan ini relevan untuk dianalisis apabila penyidik menemukan bukti bahwa hasil penyadapan diarahkan untuk melumpuhkan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan atau menyiapkan pengambilalihan kekuasaan secara inkonstitusional.
Namun, ada satu hal yang tidak boleh dilompati: penyadapan terhadap Presiden tidak otomatis merupakan makar terhadap Presiden.
Sasaran penyadapan dapat menjadi petunjuk mengenai objek dan kepentingan yang hendak dicapai. Namun, sasaran bukanlah tujuan pidana itu sendiri.
Tujuan harus dibuktikan melalui fakta, rangkaian tindakan, komunikasi, perintah, penggunaan hasil sadapan, serta hubungan antarorang yang terlibat.
Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang disadap dan siapa yang melakukan penyadapan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
– Siapa yang memerintahkan penyadapan?
– Untuk kepentingan apa informasi tersebut dikumpulkan?
– Kepada siapa hasil penyadapan diserahkan?
– Bagaimana informasi itu digunakan?
– Tindakan apa yang hendak diwujudkan melalui informasi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang dapat membantu mengungkap apakah penyadapan merupakan kejahatan elektronik yang berdiri sendiri atau bagian dari suatu rencana yang lebih besar.
Permufakatan Jahat dan Pertanggungjawaban Pidana
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan adanya permufakatan jahat.
Pasal 13 KUHP Nasional mengatur pengertian permufakatan jahat sebagai kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana. Namun, berdasarkan Pasal 13 ayat (2), permufakatan jahat hanya dapat dipidana apabila ditentukan secara tegas dalam undang-undang.
Ketentuan Pasal 196 KUHP Nasional, dengan memperhatikan perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, perlu dibaca dalam kaitannya dengan pemidanaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193.
Artinya, apabila penyidik hendak mengembangkan perkara penyadapan ke arah makar melalui konstruksi permufakatan jahat, tidak cukup hanya menunjukkan adanya komunikasi, pertemuan, hubungan kedinasan, atau koordinasi sejumlah orang.
Yang harus dibuktikan adalah adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana makar dengan tujuan yang secara khusus dirumuskan dalam undang-undang.
Dalam konteks ini, pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi, dokumen elektronik, rekaman percakapan, instruksi, serta aliran informasi hasil penyadapan menjadi penting.
Namun, seluruh bukti tersebut harus diperoleh dan diperiksa melalui prosedur yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jangan Sampai Pasal Makar Menjadi Kesimpulan Sebelum Pembuktian
Ada bahaya yang harus dihindari dalam perkara seperti ini: terlalu cepat mengubah indikasi menjadi kesimpulan.
Makar merupakan tindak pidana serius dengan konsekuensi pidana yang sangat berat. Karena itu, penerapannya harus didasarkan pada pembuktian yang ketat, bukan tekanan opini publik atau pertimbangan politik.
Penyidik harus membedakan antara orang yang melakukan penyadapan, orang yang memerintahkan penyadapan, orang yang menerima hasil penyadapan, dan orang yang menggunakan informasi tersebut untuk tujuan tertentu.
Masing-masing memiliki kemungkinan konstruksi pertanggungjawaban pidana yang berbeda.
Jika terbukti terjadi penyadapan ilegal, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, untuk menyimpulkan adanya makar, harus terdapat pembuktian tambahan mengenai niat serangan, persiapan perbuatan, serta tujuan khusus sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Status tersangka bukanlah pernyataan bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dihormati sepanjang proses hukum berlangsung.
Negara Harus Dilindungi, Hukum Tidak Boleh Dipolitisasi
Perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden ini seharusnya menjadi momentum untuk menguji keseriusan negara dalam membangun tata kelola kekuasaan yang tunduk pada hukum.
Apabila benar terdapat penyalahgunaan perangkat negara untuk menyadap Presiden dan sejumlah pejabat tanpa dasar hukum, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur biasa.
Ia menyangkut integritas institusi, perlindungan privasi, penyalahgunaan kewenangan, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Namun, apabila penyidikan menemukan bahwa penyadapan tersebut merupakan bagian dari persiapan serangan untuk melumpuhkan Presiden atau menggulingkan pemerintahan secara tidak sah, konstruksi hukum makar patut diuji berdasarkan unsur-unsur Pasal 160, Pasal 191, dan Pasal 193 KUHP Nasional.
Negara tidak boleh ragu mengusut ancaman terhadap kedaulatan dan pemerintahan yang sah. Tetapi negara juga tidak boleh menjadikan pasal makar sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan yang belum terbukti unsur-unsur pidananya.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata tentang siapa menyadap siapa. Yang jauh lebih penting adalah apakah kekuasaan negara pernah digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan konstitusi.
Makar bukan sekadar perkara politik. Ia adalah persoalan hukum yang menuntut pembuktian.
Negara wajib melindungi Presiden dan pemerintahan yang sah, tetapi kewajiban itu harus dijalankan melalui hukum, bukan melalui asumsi.
Sebab, ketika hukum kehilangan ketelitian, keadilan dapat berubah menjadi alat kekuasaan. (*)






