Tuntutan DPRD Morotai Masih Akan Ditinjau Pemda

Narasitimur – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, segera melakukan kajian terkait pembayaran tunggakan tunjangan DPRD tahun 2023.
Kajian itu dilakukan karena tuntutan dari DPRD tidak termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) utang tahun anggaran 2024.
Pj. Bupati Pulau Morotai, Bunawan, mengatakan, tuntutan DPRD berkaitan dengan janji Sekda Muhammad Umar Ali bahwa pembayaran dilakukan, melalui Biaya Tak Terduga (BTT), tetapi secara aturan itu tidak dibenarkan.
“Saya tidak setuju menggunakan BTT karena tidak prosedural. Seharusnya tunggakan utang tahun anggaran 2023 termuat secara resmi dalam DPA 2024. Jadi saya sampaikan ke sekda dan kabag ekonomi untuk membuat kajian terhadap penggunaan BTT. Nanti mereka juga koordinasi ke BPK dulu. Hasilnya bagaimana kita bisa lihat saja nanti,” terang Burnawan, Kamis (1/8/2024) usai tatap muka dengan sejumlah anggota DPRD di kantor Bupati Pulau Morotai.
Burnawan bilang, tuntutan DPRD sudah disampaikan saat pertemuan awal, setelah ia dilantik beberapa waktu lalu. Dan itu, lanjut Burnawan, tuntutan mereka tidak masuk dalam DPA utang sehingga tidak bisa dibayar tahun ini.
“Dalam pertemuan tadi juga saya sampaikan lagi ke DPRD dengan hal yang sama. Agar ini bisa selesai, nanti sekda dan kabag ekonomi bikin kajian dulu. Semoga setelah koordinasi dengan BPK,” timpalnya.
Semetara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) lembaga DPRD Pulau Morotai, Suhari Lohor, kepada media ini mengaku akan menanti hasil kajian pemda.
“Jika itu pun tidak, kami akan membahas di internal lembaga dan akan memanggil TAPD Pemda Morotai, bersama Pak Bupati untuk lebih dipertegas,” tandasnya. (*)