Ribuan PPPK Paruh Waktu Ternate Segera Terima SK, 48 Masih Diverifikasi
Narasitimur – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mempercepat penyelesaian status tenaga honorer mulai menunjukkan hasil. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) bagi 3.536 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menandai tahapan akhir proses administrasi sebelum penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dari total 3.584 calon PPPK yang diusulkan Pemkot Ternate, sebanyak 3.536 telah dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui BKN, sementara 48 lainnya masih dalam tahap verifikasi.
Ketua Panitia Pengadaan PPPK Kota Ternate, Rizal Marsaoly, membenarkan penerbitan Pertek tersebut.
“Iya benar, BKN secara bertahap telah menerbitkan Pertek untuk 3.536 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate,” kata Rizal yang juga menjabat Sekretaris Daerah, Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan, Pemkot Ternate berkomitmen menuntaskan seluruh tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hingga terbitnya NIP dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu yang diusulkan dapat terakomodir sepenuhnya. Pemkot berkomitmen menyelesaikan proses ini secara tuntas,” ujarnya.
Rizal juga meminta jajaran kepegawaian di setiap OPD untuk aktif membantu para honorer yang mengalami kendala administrasi dalam proses verifikasi.
“Saya minta Kasubag Kepegawaian membantu rekan-rekan honorer yang masih terkendala, agar proses ini bisa rampung tepat waktu,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan bahwa seluruh data PPPK yang telah mendapatkan Pertek tengah disiapkan untuk penerbitan NIP.
“Sampai hari ini, sudah ada 3.536 PPPK Paruh Waktu yang disetujui BKN. Sisanya 48 orang masih diverifikasi, dan kami optimis semuanya bisa terakomodir,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Ternate mengusulkan 3.586 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Jika seluruh proses verifikasi berjalan lancar, maka SK pengangkatan akan segera diterbitkan dan diserahkan secara serentak begitu seluruh Pertek disetujui BKN. (*)





