Masuk Daftar Pemeriksaan Kejaksaan, Berikut Laporan Harta Kekayaan Sekwan DPRD Maluku Utara
Narasitimur – Belakangan ini, sosok Abubakar Abdullah menjadi sorotan pemberitaan lokal. Abubakar Abdullah atau kerap disapa Aka merupakan Penjabat di Provinsi Maluku Utara.
Nama Abubakar masuk daftar pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, atas dugaan penyelewengan anggaran tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD sebesar Rp60 juta per bulan selama periode 2019-2024.
Sekadar diketahui, Abubakar sebelumnya menjabat sebagai Karo Humas lalu dilantik menjadi Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, dan saat ini merangkap jabatan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Berikut daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Abubakar Abdullah;
1. Tanah dan bangunan senilai Rp2.026.500.000 yang terbagi atas; tanah dan bangunan seluas 120 m²/240 m² di Kota Ternate dengan nilai Rp375.000.000, tanah dan bangunan seluas 1.228 m²/900 m² di Kota Ternate senilai Rp1.500.000.000, tanah seluas 800 m² di Kota Tidore Kepulauan senilai Rp76.500.000, dan tanah seluas 2.500 m² di Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp75.000.000.
2. Alat transportasi dan mesin senilai Rp110.000.000, terbagi atas; 1 unit mobil Ford Fiesta Minibus keluaran tahun 2013 senilai Rp100.000.000, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha senilai Rp10.000.000.
3. Harta Bergerak lainnya senilai Rp86.500.000
4. Kas dan setara kas senilai Rp30.700.000, dan tidak memiliki hutang. Dengan begitu total kekayaan Abubakar Abdullah sebesar Rp2.253.700.000. (*)





