Pemkot Tidore Ajukan Ranperda Penghormatan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Narasitimur – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (30/1/2026) pagi.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Ade Kama, dan dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD.
Dalam pidatonya, Ahmad Laiman mengatakan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah harus didukung dengan instrumen normatif berupa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
“Komitmen pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah harus terus disinergikan dalam melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi individu maupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarginalkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari negara. Menurutnya, disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, maupun sensorik, kerap menimbulkan hambatan dalam aktivitas sehari-hari sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi dan marginalisasi.
“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan normatif bagi perlindungan penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan dan memiliki kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama sebagai warga negara.
“Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” katanya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, serta para camat.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Wakil Wali Kota kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




