NarasiTimur
Beranda Publik BPKAD Pulau Morotai: Pelaku Usaha Wajib Bayar Pajak ke Pemda, Termasuk Maharai Villa

BPKAD Pulau Morotai: Pelaku Usaha Wajib Bayar Pajak ke Pemda, Termasuk Maharai Villa

Pertemuan pihak BPKAD Morotai dan manajemen Maharai Villa (Istimewa)

Narasitimur – Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan kunjungan koordinasi ke sejumlah tempat usaha di daerah setempat pada Kamis (5/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk meningkatkan PAD, yang sempat mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Instansi terkait kini tengah fokus melakukan akselerasi peningkatan dan pemanfaatan sektor pajak daerah. Sasaran kunjungan meliputi bisnis layanan pariwisata seperti Hotel Molokai dan Marahai Villa, hingga sejumlah penyedia minuman berlabel serta tempat hiburan malam seperti Cafe Beach, MTR, dan Sea untuk memastikan legalitas pajaknya.

Plt Kepala BPPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan langkah awal koordinasi mengenai sistem perpajakan daerah. Dalam dialognya bersama manajemen Marahai Villa, Marwan menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah.

“Kedatangan kami ke sini untuk saling berkoordinasi terkait pajak dan teknis lainnya. Kami ditugaskan untuk memaksimalkan pajak hotel, restoran, dan sektor lainnya yang sempat terkendala komunikasi akibat masa transisi pergantian kepala daerah sebelumnya,” ungkap Marwan.

Sementara pihak Marahai Villa mengakui bahwa selama ini koordinasi pembayaran pajak daerah, masih belum maksimal karena kendala administratif. Hal ini mengingat pusat pertanggungjawaban perusahaan berada di Jakarta.

Menanggapi hal itu, Marwan menegaskan bahwa setiap usaha hotel dan restoran yang beroperasi di wilayah setempat, memiliki kewajiban pajak yang disetorkan langsung ke Pemerintah Daerah.

Olehnya, BPKAD meminta dukungan para pelaku usaha berupa keterbukaan data terkait omzet bulanan. Data ini diperlukan untuk menetapkan jumlah pajak daerah secara akurat dan adil, bagi setiap tempat bisnis. Dasar hukum yang digunakan, kata dia, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tentang Kewenangan Daerah Melakukan Pungutan Pajak.

Marwan berharap, ini dapat meningkatkan kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan daerah melalui PAD.

Kata dia, meski PPh dan PPN ditentukan oleh Pemerintah Pusat, Perda Nomor 02 memberikan mandat penuh kepada daerah untuk memungut pajak hotel dan restoran dari pelaku usaha, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.

Sementara itu, Manager Marahai Villa, Sam, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan PAD. Namun, pihaknya meminta kelengkapan administrasi sebagai dasar pelaporan ke kantor pusat.

“Jika ada Surat Edaran (SE) dan SK-nya, itu akan lebih baik agar saya bisa mempertanggungjawabkannya ke Jakarta. Termasuk dokumen dari Kementerian terkait penunjukan pajak ke daerah,” tandasnya. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan