NarasiTimur
Beranda Publik Pemkot Tidore Ajukan Ranperda Penghormatan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Pemkot Tidore Ajukan Ranperda Penghormatan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Para undangan di rapat paripurna DPRD Tidore Kepulauan (Istimewa)

Narasitimur – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (9/2/2026).

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman. Selain penyampaian Ranperda, rapat juga diisi dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda dimaksud.

Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama.

Dalam pidatonya, Ade Kama menyampaikan bahwa Ranperda tersebut memiliki makna strategis karena menyentuh langsung aspek pemenuhan hak asasi manusia serta mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkeadaban.

Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan, yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Negara dan pemerintah daerah berkewajiban hadir untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara adil dan setara,” ujar Ade Kama.

Sekadar diketahui, terdapat empat fraksi yang mengikuti rapat paripurna tersebut, yakni Fraksi PKB, Fraksi ADEM, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi DKI. Keempat fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut. Selanjutnya, Ranperda akan dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di Kota Tidore Kepulauan. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan